Logo

Pembaruan2024-06

UU Pencabutan PR Disahkan (21 Jun 2024)

21 Jun 2024. Tidak membayar pajak/asuransi sosial secara sengaja dapat mengakibatkan pencabutan PR. Berlaku Apr 2027. Sekitar 918.000 pemegang PR terpengaruh.

21 Jun 2024: UU yang memungkinkan pencabutan PR untuk ketidakbayaran pajak/asuransi sosial secara sengaja disahkan. Berlaku Apr 2027. Sekitar 918.000 pemegang PR terpengaruh. Ketidakmampuan membayar karena penyakit, pengangguran, bencana alam dikecualikan.

Poin Utama

  • Tidak membayar pajak/asuransi secara sengaja: bisa dicabut PR (berlaku Apr 2027)
  • Tidak bisa bayar karena penyakit, pengangguran, bencana: dikecualikan
  • Berlaku Apr 2027; ~918.000 pemegang PR terpengaruh

Tindakan yang Disarankan

Pemegang PR: pastikan pajak dan asuransi dibayar tepat waktu. Jika ada kesulitan, hubungi kantor kota setempat.