Pembaruan2024-06
UU Pencabutan PR Disahkan (21 Jun 2024)
21 Jun 2024. Tidak membayar pajak/asuransi sosial secara sengaja dapat mengakibatkan pencabutan PR. Berlaku Apr 2027. Sekitar 918.000 pemegang PR terpengaruh.
21 Jun 2024: UU yang memungkinkan pencabutan PR untuk ketidakbayaran pajak/asuransi sosial secara sengaja disahkan. Berlaku Apr 2027. Sekitar 918.000 pemegang PR terpengaruh. Ketidakmampuan membayar karena penyakit, pengangguran, bencana alam dikecualikan.
Poin Utama
- Tidak membayar pajak/asuransi secara sengaja: bisa dicabut PR (berlaku Apr 2027)
- Tidak bisa bayar karena penyakit, pengangguran, bencana: dikecualikan
- Berlaku Apr 2027; ~918.000 pemegang PR terpengaruh
Tindakan yang Disarankan
Pemegang PR: pastikan pajak dan asuransi dibayar tepat waktu. Jika ada kesulitan, hubungi kantor kota setempat.
